Program bantuan UKT/SPP (bantuan daftar ulang) Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni membuka pendaftaran seleksi bantuan tersebut untuk mahasiswa aktif (Semester 3 s.d 7) STKIP Persada Khatulistiwa dengan rincian jadwal sebagai berikut:

Pendaftaran                             : 10 s.d. 15 September 2021

Penyerahan Berkas                 : 15 September 2021 (Ke Bagian Kemahasiswaan)

Penetapan SK                         : 16 September 2021

Pengajuan Berkas                   : 16 September 2021 (Ke Sistem Beasiswa oleh Operator)

Pendaftaran online melalui link: http://bit.ly/uktganjilpersada. Info lebih lanjut dapat menghubungi Pak Beni (WA: 0852 4582 5312).

SYARAT DAN KETENTUAN BERKAS

PROGRAM BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA

  1. Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
  2. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.
  3. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2021/2022.
  4. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
  5. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Tidak tercatat sebagai penerima Bidikmisi/KIP Kuliah on going
  7. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai SPP secara penuh/sebagian. (Penerima PPA 2019, Penerima Beasiswa BRI, Penerima Beasiswa CU Keling Kumang, Penerima Beasiswa PEMDA Sintang, dan lainnya)
  8. Mahasiswa aktif yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
  • Ketentuan Berkas yang Harus Diserahkan
  • Foto Copy KTM – Wajib
  • Foto Copy KTP – Wajib
  • Foto Copy Kartu Keluarga – Wajib
  • Foto Copy Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) – Jika ada
  • Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Jika ada
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali dari Desa/Kelurahan – Jika Ada
  • KHS Semester Ganjil – Wajib
  • Surat Pernyataan SURAT PERNYATAANCALON PENERIMA BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GASAL TA. 2021/2022 (ttd materai Rp 10.000) – Wajib
  • Ketentuan Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Apabila setelah diverivikasi calon penerima yang lolos melebihi kuota yang telah ditentukan, maka penentuan penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut : 

  1. Mahasiswa dengan kendala finansial (Belum melakukan DU)
  2. Mahasiswa terdaftar sebagai penerima PKH atau KKS;
  3. Mahasiswa dengan keterbatasan kemampuan ekonomi (dilihat ari penghasilan orangtua/wali);
  4. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
  5. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (dibuktikan dengan Sertifikat Prestasi/Penghargaan/Hki/Karya Buku/dll);