Program bantuan UKT/SPP (bantuan daftar ulang) Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni membuka pendaftaran seleksi bantuan tersebut untuk mahasiswa aktif (Semester 3 s.d 7) STKIP Persada Khatulistiwa dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Pendaftaran : 10 s.d. 15 September 2021
Penyerahan Berkas : 15 September 2021 (Ke Bagian Kemahasiswaan)
Penetapan SK : 16 September 2021
Pengajuan Berkas : 16 September 2021 (Ke Sistem Beasiswa oleh Operator)
Pendaftaran online melalui link: http://bit.ly/uktganjilpersada. Info lebih lanjut dapat menghubungi Pak Beni (WA: 0852 4582 5312).
SYARAT DAN KETENTUAN BERKAS
PROGRAM BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA
- Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2021/2022.
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat sebagai penerima Bidikmisi/KIP Kuliah on going
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai SPP secara penuh/sebagian. (Penerima PPA 2019, Penerima Beasiswa BRI, Penerima Beasiswa CU Keling Kumang, Penerima Beasiswa PEMDA Sintang, dan lainnya)
- Mahasiswa aktif yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.
- Ketentuan Berkas yang Harus Diserahkan
- Foto Copy KTM – Wajib
- Foto Copy KTP – Wajib
- Foto Copy Kartu Keluarga – Wajib
- Foto Copy Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) – Jika ada
- Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Jika ada
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali dari Desa/Kelurahan – Jika Ada
- KHS Semester Ganjil – Wajib
- Surat Pernyataan SURAT PERNYATAANCALON PENERIMA BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GASAL TA. 2021/2022 (ttd materai Rp 10.000) – Wajib
- Ketentuan Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Apabila setelah diverivikasi calon penerima yang lolos melebihi kuota yang telah ditentukan, maka penentuan penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Mahasiswa dengan kendala finansial (Belum melakukan DU)
- Mahasiswa terdaftar sebagai penerima PKH atau KKS;
- Mahasiswa dengan keterbatasan kemampuan ekonomi (dilihat ari penghasilan orangtua/wali);
- Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (dibuktikan dengan Sertifikat Prestasi/Penghargaan/Hki/Karya Buku/dll);